IPM Kulon Progo Adakan Webinar Cegah Pernikahan Dini Bersama Dinas Kesehatan

KULON PROGO – Pernikahan dini memang bukan fenomena baru di lingkungan masyarakat. Menurut UNICEF, selama satu dekade ke depan akan ada lebih dari 10 juta anak perempuan baru yang berpotensi menjadi mempelai pada usia yang sangat muda. Adanya hal tersebut, Bidang Advokasi bersama Bidang Ipmawati Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah Kulon Progo (PD IPM Kulon Progo) untuk pertama kalinya bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo menyelenggarakan acara diskusi dengan mengangkat tema “Nikah Dini Bukan Solusi dari Penatnya Belajar di Kala Pandemi”.

Kegiatan tersebut diselenggarakan secara hybrid, yakni diadakan di Panti Asuhan A.R. Fachruddin dan melalui Zoom Meeting pada Jumat (16/7) dengan Dwi Ekowati S.ST dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo sebagai narasumber.

Dwi Ekowati mengatakan bahwa pernikahan dini menurut UU No. Tahun 1992, laki-laki maupun perempuan harus dalam usia matang untuk menikah yakni minimal usia 21 tahun untuk laki-laki dan 19 tahun untuk perempuan.

“Diharapkan usia 21 tahun bagi laki-laki adalah usia yang sudah mapan, sehingga nantinya jika berkeluarga akan mampu membawa keluarganya lebih baik. Lalu, pada perempuan usia minimal yakni 19 tahun karena pada usia tersebut proses reproduksi perempuan sudah sempurna dan siap untuk dibuahi,” kata Dwi.

Melalui sambutannya, Yusril Ahmad Alfikri selaku Ketua Umum PD IPM Kulon Progo sangat mengapresiasi tema yang diangkat.

“Tema yang dibahas menjadi sangat penting di kondisi seperti ini, sehingga sangat perlu diteruskan dan dikembangkan kembali,” ujar Yusril. (fah/ni)

Tinggalkan Balasan

×
%d blogger menyukai ini: